SMA MODAL BANGSA (Diresmikan Pembukaan 18 Juli 1994)
Oleh
Drs. H. Athaillah Abu Lam U
H. Mahyuddin Hasyim
H. Badruzzaman lsmail, SH.
I. Dasar Pemikiran
- Bahwa tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU No. 2 tahun 1989 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut akan dapat dicapai apabila dapat terselenggaranya pendidikan dengan sebaik-baiknya, baik melalui pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah. Pendidikan sekolah yang baik, menuntut adanya program realistis yang tertuju kepada pencapaian tujuan pendidikan, kepala sekolah dan guru yang profesional serta berdedikasi tinggi, prasarana dan sarana yang mendukung, serta dana yang cukup.
- Untuk membangun bangsa dan negara diperlukan pemimpin yang tangguh, cerdas dan cakap berbudi pekerti melaksanakan perannya sebagai khalifah di bumi. Untuk nenghasilkan pemimpin-pemimpin yang demikian harus dipersiapkan calon-calon pemimpin sejak dini, sekurang- kurangnya sejak SMA. yaitu pulra-putri bangsa yang telah menampakkan bakat dan pendidikan dasar. SMA sebagai salah satu jenis sekolah tingkat pendidikan menengah nerupakan kelanjutan pendidikan dasar yang mempersiapkan pescrta didik untuk menjadi angggota masyarakat yang mcmiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial. budaya dan alam sckitar serta dapal mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja ataupun pendidikan tinggi (Pasal 15 UUSPN).
- Dalam masyarakat Aceh sudah pasti ada siswa-siswa cerdas
beriman dan berbakat yang dapat dididik sebagai calon-calon pemimpin bangsa. yaitu bibit-bibit unggul yang selama ini tidak dikembangkan dengan baik. Oleh karena itu sangat dirasakan perlu untuk membangun sebuah SMA di Daerah Istimewa Aceh yang akan mendidik bibit-bibit unggul sebagai calon pemimpin bangsa di masa depan. dan yang sekaligus merupakan SMA Model. SMA tersebut diberi nama SMA Modal Bangsa. Pengertian Modal Bangsa dikaitkan dengan predikat Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah Modal dalam perjuangan menegakkan kemerdekaan Republik Indonesia (1945-1949).
II. Tujuan
SMA Modal Bangsa bertujuan mendidik calon-calon pemimpin bangsa landasan-landasan intelektual, moral, spiritual dan sosial yang kuat untuk mengembangkan kemampuan profesional dan memiliki ketaqwaan kepada Allah Yang Maha Esa, dan memiliki kecintaan kepada bangsa dan negara.
III. Kerangka Kurikulum SMA Modal Bangsa
SMA Modal Bangsa melaksanakan kurikulum SMA Negeri secara utuh dan maksimal, ditambah dengan sejumlah program yang menunjang perkembangan kepribadian siswa sebagai calon pemimpin.
Misi SMA Modal Bangsa
Untuk mengenali dan mengembangkan potensi sumber daya manusia yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. yang cerdas dan memiliki prakarsa untuk membangun diri dan lingkungannya.
Sasaran SMA Modal Bangsa
- Lulusan yang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang bermutu, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Lulusan yang siap memasuki dunia kerja dan mampu bekerja mandiri.
Tujuan Kurikulum SMA Modal Bangsa
Mendidik siswanya sehingga memiliki keunggulan, dalam hal:
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kemampuan daya nalar yang tinggi dan berpotensi untuk mengembangkan diri.
- Wawasan kebangsaan dan patriotisme yang tinggi.
- Motivasi dan komitmen yang tinggi untuk mencapai prestasi dan keunggulan.
- Disiplin diri yang tinggi dan fisik yang prima.
- Akhlak yang mulia.
Program Pendidikan SMA Modal Bangsa
Program pendidikan pada SMA Modal Bangsa meliputi
- Program umum yang sama dengan program SMA biasa dengan mengacu kepada kurikulum SMA tahun 1994.
- Program khusus yang merupakan tambahan (nilai plus) dari
- Program SMA Umum biasa.
IV. Program Khusus
Program khusus yang dikembangkan pada SMA Modal Bangsa
- Program pengembangan akhlak dan pendalaman nilai-nilai Islam ( P1).
- Program pembudayaan nilai-nilai hidup bermasyarakat, berbangsa. dan bernegara (P2).
- Program pengembangan disiplin dan budaya berprestasi (P3).
- Program pengembangan kepemimpinan, bakat. kreativitas, dan keterampilan (P4).
- Program pengembangan kemampuan berbahasa dan berkomunikasi (P5).
- Program pengembangan wawasan dan sikap IPTEK (P6)
Tujuan dan Kegiatan Program Khusus
Program P1
Tujuan : Meningkatkan pemahaman dan pengamalan siswa dalam segi akhlak dan ajaran agama.
Kegiatan :
- Shalat berjamaah.
- Membaca Al-Quran dan memahami maknanya.
- Berzikir.
- Mengembangkan akhlak yang mulia.
Program P2
Tujuan :
Meningkatkan pemahaman. sikap dan amalan terhadap nilai-nilai hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara sehingga nilai-nilai tersebut terinternalisasi dalam diri siswa.
Kegiatan:
- Melaksanakan apel penaikan bendera.
- Kegiatan pengabdian masyarakat.
- Kegiatan gotong royong di kampus.
- Kegiatan berorganisasi dan pramuka.
- Kegiatan pengamalan nilai Pancasila.
Program P3
Tujuan :
Meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya disiplin diri dan semangat mencapai prestasi dengan kerja keras serta membudayakan disiplin dan prestasi dalam kehidupannya.
Kegiatan:
- Melaksanakan semua kegiatan tepat waktu (tidur, bangun pagi, shalat, belajar dan lain- lain).
- Melaksanakan semua peraturan sekolah dengan kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi.
- Kegiatan lomba mencapai prestasi yang tinggi (dalam hasil ujian, mengarang. olah raga, keterampilan khusus, dan lain-lain).
Program P4
Tujuan :
Mengembangkan sifat-sifat kepemimpinan, bakat, kreativitas dan keterampilan khusus pada siswa.
Kegiatan :
- Kegiatan berorganisasi (dengan pembagiantugas-tugas individu dalam kehidupan kampus). dan forum diskusi (debat)
- Latihan-latihan keterampilan dalam bidang tertentu sesuai bakat atau pilihan siswa.
Program P5
Tujuan :
Mengembangkan kemampuan berbahasa dan berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik.
Kegiatan:
- Belajar bahasa (Indonesia, Inggris, Arab, dan Jepang) menurut pilihan siswa.
- Belajar berpidato dan menyampaikan makalah.
- Membiasakan berbicara dalam bahasa tertentu pada waktu tertentu.
- Latihan dan lomba mengarang.
Program P6
Tujuan Meningkatkan wawasan dan minat siswa pada IPTEK
- Tambahan pelajaran MIPA dengan latihan – latihan yang intensif.
- Mengadakan penelitian atau eksperimen.
- Mengadakan peninjauan/karyawisata IPTEK.
Materi dari kegiatan-kegiatan setiap program tersebut ditentukan oleh sekolah (Kepala Sekolah dan Dewan Guru).
V. Ciri-Ciri SMA Modal Bangsa
- Melaksanakan program kurikulum SMA Umum ditambah dengan program khusus.
- Melaksanakan program pada kehidupan beragama dan berakhlak.
- Memberi tekanan pada aktivitas dan kreativitas siswa.
- Memberi tekanan kepada kemampuan berbahasa Indone- sia dan Inggris (lisan dan tulisan).
- Siswa diasramakan.
- Calon siswa adalah bibit unggul.
- Program Pendidikan didukung oleh guru yang profesional kepala sekolah yang terbaik, serta gedung yang baik dan alat perlengkapan pendidikan yang cukup.
- Sekolah dibina secara khusus oleh pemerintah dan oleh
Yayasan Swasta.
VI. Panitia Persiapan Pembukaan SMA Modal Bangsa
Guna mempersiapkan Pembukaan SMA Modal Bangsa, Gubernur KDH Istimewa Aceh membentuk Panitia Persiapan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur KDH Istimewa Aceh. No.421.3/93/1994 tanggal 28 Februari 1994 sebagai berikut:
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH
SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH
NOMOR: 421.3/93/1994
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PERSIAPAN PEMBUKAAN
SMA MODAL BANGSA PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH
Menimbang :
- Bahwa untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu menghadapi tantangan pengaruh globalisasi dengan dasar iman dan taqwa yang kuat, perlu dipersiapkan suatu lembaga pendidikan yang bermutu dan memiliki nilai-nilai lebih tertentu dengan nama SMA MODAL BANGSA
- Bahwa untuk mendukung kelancaran rencanä pembukaannya perlu dibentuk Panitia Persiapan Pembentukan SMA MODAL BANGSA Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dengan menetapkan suatu Surat Keputusan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Aceh.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dan Umum.
- Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor 420/435/1990 tentang Susunan Pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Memperhatikan:
- Proposal yang diajukan oleh Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Propinsi Daerah Istimewa Aceh. tentang perlunya dibuka SMA Bibit Unggul di Daerah Istimewa Aceh dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan Taqwa kepada Allah SWT.
- Hasil Peninjauan TIm Majelis Pendidikan Daerah (MPD) ke SMA Taruna Nusantara Magelang dan ke SMEA Swasta di Kabupaten Bekasi yang bertujuan mendidik siswa mandiri dan beradi menghadapi masa depan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Membentuk Panitia Persiapan Pembukaan SMA MODAL BANGSA Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang disingkat “PANITIA SMA MODAL BANGSA” dengan susunan personalianya sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Sural Keputusan ini.
Kedua :
Panitia SMA MODAL BANGSA bertugas:
- Mempersiapkan kurikulum tambahan dan program pengajaran dalam rangka meningkatkan/menambah nilai intelektual.
- Mempersiapkan rekrutmen ketenagaan (Kepala Sekolah, Guru, dan Pegawai Administrasi) .
- Mempersiapkan sarana/prasarana kependidikan yang diperlukan.
- Mempersiapkän penerimaan siswa.
Ketiga :
Dalam melaksanakan tugasnya, panitia dapat berkonsultasi dengan instansi pemerintah dan swasta yang terkait.
Keempat :
Panitia harus dapat melaksanakan tugasnya seperti yang dimaksud pada butir kedua, sehingga SMA MODAL BANGSA dapat dibuka dan diresmikan mulai tahun ajaran 1994/1995. Dalam melaksanakan tugasnya Panitia SMA MODAL BANGSA bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh melalui Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Propinsi Daerah lstimewa Aceh.
Keenam:
Segala biaya akibat dikeluarkan Surat Keputusan ini dibebankan kepada sumbangan-sumbangan sesepuh dan pemuka masyarakat Aceh dan sumbangan-sumbangan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Ketujuh :
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagamana mestinya.
DITETAPKAN DI : BANDA ACEH
PADA TANGGAL: 28 FEBRUARI 1994
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH
PROF. DR. SYAMSUDDIN MAHMUD
Sumber : Perkembangan Pendidikan di Daerah Istimewa Aceh – 1995